Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) mengintensifkan edukasi regulasi guna memaksimalkan tata kelola wilayah. Langkah ini diwujudkan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang memfokuskan pada Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Agenda kedinasan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Aula Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara pada Rabu, 10 Juni 2026.
Sebanyak 50 peserta yang menjadi representasi pemangku kepentingan dan warga dari berbagai wilayah desa dilibatkan secara aktif dalam pertemuan satu hari tersebut. Alokasi utusan tersebut tersebar di sejumlah titik, meliputi Desa Karamuan sebanyak 8 orang, serta masing-masing 7 utusan dari Desa Benao Hilir, Desa Luwe Hulu, Desa Luwe Hilir, Desa Muara Bakah, Desa Majangkan, dan Desa Baliti. Guna menyajikan pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan jajaran narasumber kompeten dari internal dinas, Kantor Pertanahan, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi, memosisikan program transmigrasi sebagai instrumen nasional yang krusial untuk menstimulus pemerataan pembangunan ekonomi wilayah. Pihaknya menggarisbawahi bahwa pembenahan tata ruang ketransmigrasian wajib disandarkan pada regulasi yang matang agar tidak memicu kendala sosial pada masa mendatang. Pemahaman regulasi secara kolektif ini diharapkan mampu menyamakan persepsi antarinstansi dengan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Perencanaan kawasan transmigrasi harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mengenai kebijakan dan regulasi di bidang ketransmigrasian,” kata Agus Siswadi. Dirinya juga meminta agar forum diskusi ini dimanfaatkan secara optimal guna menjaring masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan program kerja daerah.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, H. Rafii Hamdi, memaparkan bahwa penyebaran informasi hukum ini dirancang untuk membuka wawasan publik mengenai hak dan kewajiban dalam program ketransmigrasian. Penyelarasan ini dinilai esensial agar skema persebaran penduduk yang diturunkan oleh pemerintah pusat dapat terealisasi secara efektif dan tepat sasaran. Melalui penguasaan materi pertanahan serta aturan hukum yang jelas, potensi sengketa di lapangan dapat diminimalisasi sejak dini.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai peraturan perundang-undangan di bidang ketransmigrasian, sekaligus mendukung pemerataan persebaran penduduk melalui program transmigrasi yang terencana dan berkelanjutan,” jelas H. Rafii Hamdi. Penutupan sosialisasi ini menghasilkan komitmen bersama dari seluruh jajaran untuk terus mengawal implementasi program perluasan wilayah demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan percepatan roda pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
