Muara Teweh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas keberlangsungan aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin. Berdasarkan keputusan legislatif, forum krusial tersebut akan diselenggarakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Langkah taktis ini diambil guna mencari solusi konkret demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Penetapan jadwal pertemuan berkala ini diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara pada Selasa, 9 Juni 2026. Jalannya musyawarah internal tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dengan didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto serta Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Agenda strategis ini juga diikuti oleh jajaran anggota dewan beserta perwakilan unsur eksekutif pemerintah daerah.
Pertemuan kedinasan ini merupakan respon langsung parlemen dalam mengakomodasi rangkaian aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Bagaimanapun, sektor penambangan rakyat non-prosedural ini telah lama bertransformasi menjadi salah satu penopang utama pendapatan domestik di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara. Melalui forum ini, dewan berupaya menjembatani komunikasi agar diperoleh keselarasan antara roda ekonomi warga dan regulasi negara.
"Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif," kata Hj. Mery Rukaini usai Rapat Banmus. Forum ini diharapkan mampu membedah aturan perizinan serta memperjelas mekanisme legalitas usaha yang berlaku.
"Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku," ujarnya. Pihak legislatif juga mengharapkan kehadiran jajaran Forkopimda dan instansi teknis terkait agar menghasilkan keputusan bersama yang matang.
"Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan emas tradisional. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Selain itu juga dari aspek sosial ekonomi hukum dan tetap memeperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang ada agar tetap terjaga," kata Patih Herman AB. Anggota dewan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil mufakat demi mewujudkan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
