Muara Teweh - Lembaga legislatif memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang kini tengah menggulirkan proses inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat. Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari penyusunan draf dokumen pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat di bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Upaya pengumpulan basis data tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam merumuskan tata kelola sektor pertambangan tradisional yang lebih terstruktur.
Sikap responsif tersebut diutarakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyikapi instruksi pendataan yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif melalui Sekretariat Daerah. Parlemen memandang kebijakan pemetaan ini sebagai momentum krusial untuk menata ulang regulasi di tingkat bawah agar aktivitas ekonomi warga bernilai legal. Sinergi ini diharapkan mampu memayungi hak-hak sosiologis masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan non-prosedural.
“Kami di DPRD sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melakukan pendataan aktivitas pertambangan rakyat. Inventarisasi ini menjadi tahapan penting agar keberadaan tambang rakyat dapat terakomodasi secara resmi melalui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” kata Hj. Mery Rukaini, Kamis (11/6/2026).
Keberadaan payung hukum yang jelas melalui penetapan status WPR dinilai akan membawa dampak linear terhadap stabilitas finansial domestik keluarga di wilayah-wilayah pelosok. Selain mengikis kekhawatiran warga terhadap penindakan hukum, regulasi ini juga mempermudah instansi teknis dalam mengontrol dampak kerusakan ekologis di area eksploitasi. Dengan demikian, standardisasi keselamatan kerja dan kelestarian alam di sekitar lingkungan permukiman penduduk dapat dipertahankan secara maksimal.
“Dengan adanya WPR, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan aktivitas pertambangan. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, pendataan makro ini merujuk pada surat resmi Sekretaris Daerah Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran camat untuk mengumpulkan laporan lapangan. Poin-poin prioritas yang wajib dihimpun mencakup pemetaan titik koordinat lokasi, estimasi luas wilayah, hingga jenis komoditas bumi yang dikelola secara swadaya. Seluruh berkas tersebut nantinya dikonsolidasikan secara terpadu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah sebelum diserahkan ke tingkat provinsi dan pusat.
