Konsultasi Publik II Raperda Penanaman Modal, Komitmen Barito Utara Ciptakan Iklim Investasi Kondusif


Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hj. Annisa Cahyawati, secara resmi membuka agenda Konsultasi Publik II Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Aula Bappedarida Muara Teweh pada Senin (25/5/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan instansi vertikal, akademisi dari Uniska, serta berbagai perwakilan sektor usaha dan tokoh masyarakat.


Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Hj. Annisa Cahyawati, Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada DPMPTSP Kabupaten Barito Utara atas dedikasinya menyusun landasan hukum investasi. Penyusunan Raperda ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor. Langkah ini juga menjadi bagian integral dari komitmen daerah dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang diselaraskan melalui 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas kabupaten.


“Kami menginginkan Raperda Penanaman Modal ini mampu memberikan angin segar terkait kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Barito Utara, baik bagi penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ujar H. Shalahuddin melalui Asisten III. Selain aspek hukum, regulasi ini nantinya juga akan mengatur secara tegas mengenai kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat asli Barito Utara.


Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan rasa syukur atas prestasi di tingkat nasional, yakni penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Juara I kategori daerah berprestasi dalam menurunkan angka pengangguran. “Hal ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam menyerap tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara,” katanya. Capaian ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi pelaku usaha untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi daerah.


H. Shalahuddin juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini bertujuan meminimalisir potensi konflik di lapangan, terutama terkait sengketa lahan antara perusahaan dan warga sekitar. Ia menginstruksikan seluruh pelaku usaha agar tertib administrasi dengan melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum memulai operasional. Lebih lanjut, ditegaskan bahwa naskah akademik yang disusun harus memiliki landasan ilmiah yang solid, mencakup tinjauan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif.


Sektor pertambangan diakui masih menjadi motor utama pendapatan daerah, namun pemerintah kini mulai mengarahkan fokus pada prinsip hilirisasi dan keberlanjutan lingkungan. “Kami berharap akan tercipta arah kebijakan investasi yang jelas dan mendorong investasi berwawasan lingkungan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya. Penutup sambutan diakhiri dengan ajakan kepada seluruh elemen untuk bersinergi demi kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال