DPRD Barito Utara Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sembilan Kecamatan


Muara Teweh - Rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara legal di sembilan kecamatan mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, yang menilai langkah tersebut sangat strategis untuk masa depan daerah. Komitmen legislatif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan tradisional.


Dalam keterangannya di ruang kerja Gedung DPRD Barito Utara pada Selasa (26/5/2026), legislator yang akrab disapa Athink ini menyoroti fenomena beralihnya profesi warga menjadi penambang rakyat. Menurutnya, lonjakan aktivitas ini terjadi akibat banyaknya perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perkebunan yang telah menghentikan operasional atau melakukan *closing project*. Kondisi tersebut memaksa masyarakat lokal di beberapa wilayah, seperti Desa Lemo dan Desa Pendreh, mencari alternatif penghasilan baru demi menyambung hidup.


“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujar anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.


Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi mengenai tata cara penambangan yang ramah lingkungan. Ia menyarankan agar penggunaan alat berat seperti ekskavator mulai dibatasi, sementara sistem penambangan tradisional diarahkan agar lebih tertata tanpa merusak ekosistem sekitar. Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik dapat mengadopsi metode sederhana namun efektif, seperti pembuatan bak pengendap menggunakan terpal serta pemanfaatan jaring paranet dan tawas pada aliran akhir untuk menyaring air.


“Salah satu contoh, mereka menggali tanah mereka sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuatkan sistem penambangan yang baik, misalkan corong ataupun ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat. Sehingga air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.


Terkait penerapan regulasi WPR ke depan, Patih Herman berharap agar prosedur birokrasi dan persyaratan perizinan bagi masyarakat tidak dibuat rumit. Ia mengkhawatirkan proses administrasi yang terlalu berbelit-belit, seperti penentuan titik koordinat, telaah tata ruang, hingga kewajiban menyusun dokumen AMDAL sampai ke tingkat kementerian, justru akan menyulitkan warga bermodal kecil. Oleh karena itu, Pemkab Barito Utara diharapkan hadir untuk memfasilitasi dan memangkas jalur birokrasi tersebut agar lebih cepat, murah, dan terjangkau.


“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.


“Sekali lagi saya berharap tambang rakyat ini nantinya harus sesimpel mungkin birokrasinya, supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari legalitas tersebut,” tegas Patih Herman AB.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال