Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pertanian berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang higienis, aman, serta memenuhi standar kesehatan nasional. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh produk daging yang beredar di tengah masyarakat telah sesuai dengan regulasi medis dan ketentuan syariat Islam.
Masyarakat maupun para pelaku usaha peternakan kini dapat memanfaatkan layanan pemotongan hewan modern di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik pemerintah daerah. Fasilitas penunjang tersebut berdiri di lokasi yang sangat strategis, tepatnya di Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Dengan operasional infrastruktur yang representatif ini, rantai pasok pangan asal hewan di wilayah setempat diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih bersih dan teratur.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, H. Adi Hariyadi, menegaskan bahwa instansinya akan terus berupaya memberikan jaminan mutu terbaik bagi para konsumen maupun produsen. Kehadiran regulasi dan pengawasan berlapis di RPH bertujuan untuk mengeliminasi potensi penyebaran penyakit menular yang bersumber dari hewan ternak. Melalui manajemen yang profesional, setiap komoditas yang keluar dari fasilitas ini dijamin telah melewati pemantauan yang ketat.
“UPT Rumah Potong Hewan ini hadir untuk memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan, mulai dari pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong hingga pemeriksaan daging setelah pemotongan. Semua dilakukan sesuai SOP dan ketentuan syariat Islam,” kata H Adi Hariyadi saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (22/5/2026) di Muara Teweh.
Terkait mekanisme operasional, para pengguna jasa diwajibkan melakukan pendaftaran minimal 1x24 jam sebelum proses penyembelihan melalui loket kantor atau aplikasi WhatsApp. Selain itu, peternak harus menyertakan dokumen kepemilikan atau surat jual beli yang sah beserta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi berwenang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim medis akan melakukan pemeriksaan ante-mortem guna menguji kelayakan fisik ternak sebelum masuk ke ruang jagal.
“Petugas kami juga melakukan pemeriksaan post mortem terhadap karkas dan jeroan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit serta memastikan daging layak dikonsumsi masyarakat,” jelasnya. Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas higienitas pangan sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen di Barito Utara. Pada akhir penyataannya, ia mengimbau para pedagang dan masyarakat luas untuk selalu memanfaatkan RPH resmi demi menjaga standar kesehatan keluarga.
