Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui jajaran Sekretariat Daerah resmi memulai proses inventarisasi dan pengumpulan data mengenai seluruh aktivitas pertambangan rakyat di daerah setempat. Langkah strategis ini diambil sebagai pemenuhan tahapan awal dalam menyusun dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Upaya pengumpulan basis data tersebut diharapkan mampu memetakan potensi lokal secara akurat guna mendorong sektor ekonomi yang lebih tertata.
Melalui surat resmi bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pemerintah daerah menginstruksikan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk segera bertindak. Para kepala wilayah di tingkat kecamatan diminta menyajikan laporan komprehensif mengenai peta persebaran serta dinamika operasional tambang rakyat yang dikelola warga. Kebijakan ini menjadi jembatan awal bagi pemkab dalam mengupayakan legalitas sektor pertambangan tradisional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, menegaskan bahwa penataan ini berorientasi pada legalisasi hukum dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang berbasis pada kelestarian lingkungan. Dokumen administrasi yang sedang dirampungkan tersebut nantinya akan diserahkan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Pendataan yang valid dianggap menjadi kunci utama agar draf usulan Wilayah Pertambangan Rakyat disetujui secara tepat sasaran.
“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlis.
Di dalam draf surat edaran kedinasan tersebut, Sekda menjabarkan secara rinci mengenai poin-poin krusial yang wajib dihimpun oleh jajaran kecamatan, mulai dari koordinat lokasi hingga estimasi luas lahan penambangan. Ragam komoditas bumi yang dieksploitasi oleh warga secara swadaya, termasuk sektor penambangan emas rakyat, turut menjadi poin prioritas utama dalam pendataan. Seluruh laporan tersebut akan dianalisis secara mendalam oleh tim teknis sebagai bahan kajian bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Melalui pengusulan WPR ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata,” katanya. “Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. Seluruh rangkuman berkas dari lapangan nantinya dikelola secara khusus oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.
