Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah kecamatan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan payung hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat kecil. Selain itu, penetapan wilayah resmi tersebut ditargetkan dapat menekan secara signifikan maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini terjadi di lapangan.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menjelaskan bahwa keberadaan WPR akan menjadi solusi jangka panjang agar pengelolaan kekayaan alam oleh warga dapat berjalan lebih tertib. Kehadiran regulasi ini dipastikan membuat seluruh aktivitas pertambangan skala kecil menjadi lebih terarah serta sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sistem yang terstruktur, potensi konflik horizontal maupun vertikal akibat tambang ilegal juga dapat diminimalisasi.
“Pemerintah daerah ingin masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat maupun koperasi lokal dapat melakukan penambangan secara legal dan terkontrol,” ujar H Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu petang (20/5/2026). Ia juga menambahkan bahwa skema zonasi ini sekaligus berfungsi sebagai jembatan transisi bagi para penambang liar agar segera berpindah ke sektor usaha yang memiliki izin resmi serta selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Saat ini, pihak eksekutif terus menggodok pembagian zona WPR di sejumlah titik potensial, termasuk di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan area sekitarnya. Kebijakan redistribusi lahan tambang rakyat ini dirancang khusus demi mengakomodasi kebutuhan ekonomi warga lokal yang ruang geraknya semakin terbatas. “Tujuan utamanya bukan hanya legalisasi tambang rakyat, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal secara merata,” katanya.
Di samping aspek finansial, kehadiran WPR memegang peranan krusial dalam menahan laju kerusakan ekosistem yang kerap dipicu oleh penambangan liar tanpa pengawasan. Jika seluruh aktivitas penambangan rakyat telah terpusat di area legal, instansi terkait dipastikan dapat lebih mudah melaksanakan fungsi pembinaan teknis secara berkala. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang penuh untuk mengawasi langsung penerapan standar penambangan yang baik dan ramah lingkungan di lapangan.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa pengajuan alokasi serta legalitas WPR ini akan terus diperjuangkan secara kolektif bersama jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara. Pihaknya kini tengah berfokus melakukan lobi-lobi intensif agar usulan daerah tersebut segera mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Kami berharap usulan WPR ini dapat segera diakomodasi karena menyangkut kepentingan masyarakat, penataan pertambangan rakyat, serta peningkatan ekonomi daerah,” pungkasnya.
