Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menggelar agenda Konsultasi Publik II terkait penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Agenda strategis yang berlangsung di Aula Bappedarida Muara Teweh pada Senin (25/5/2026) ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hj Annisa Cahyawati, yang hadir mewakili Bupati Barito Utara, H Shalahuddin. Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, akademisi LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari, serta sejumlah pimpinan perbankan, BUMN/BUMD, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III menyampaikan apresiasi dari Bupati kepada jajaran DPMPTSP Kabupaten Barito Utara atas dedikasinya menyusun regulasi baru ini. Langkah penataan hukum tersebut dinilai krusial sebagai fondasi dasar guna memberikan kepastian dan jaminan hukum yang lebih konkret bagi para investor di wilayah Barito Utara. Penyusunan Raperda ini juga merupakan cerminan komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menyukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang diselaraskan melalui realisasi 11 program unggulan serta 12 kegiatan prioritas di tingkat daerah.
Pemerintah daerah berharap besar agar produk hukum ini kelak melahirkan iklim investasi yang sehat dan menjanjikan bagi seluruh pihak. “Kami menginginkan Raperda Penanaman Modal ini mampu memberikan angin segar terkait kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Barito Utara, baik bagi penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ujar H. Shalahuddin melalui Asisten III. Selain fokus pada kepastian hukum pelaku usaha, draf regulasi ini juga dirancang untuk memuat aturan tegas mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat asli Barito Utara.
Momentum ini sekaligus menjadi ruang bagi kepala daerah untuk mengapresiasi pencapaian membanggakan yang diraih oleh Kabupaten Barito Utara di tingkat nasional. Kabupaten Barito Utara diketahui baru saja menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Juara I kategori pemerintah daerah berprestasi dalam menekan angka pengangguran. Mengenai prestasi tersebut, bupati menyampaikan bahwa “Hal ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam menyerap tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara,” katanya. Melalui Perda Penanaman Modal ini, sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat diharapkan bisa diminimalisir, serta seluruh pengusaha diwajibkan melengkapi izin sebelum beroperasi.
Penyusunan Raperda ini pun dipastikan mendapat pengawalan ketat agar didasarkan pada landasan ilmiah yang valid, mencakup dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis melalui naskah akademik yang matang. Di sisi lain, fakta bahwa sektor pertambangan masih mendominasi sumbangan terhadap APBD Barito Utara memicu pemerintah untuk mendorong skema investasi yang lebih hijau. “Kami berharap akan tercipta arah kebijakan investasi yang jelas dan mendorong investasi berwawasan lingkungan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Bupati melalui Asisten Sekda Hj Annisa Cahyawati.
Melalui forum konsultasi publik ini, Bupati H Shalahuddin sangat mengharapkan adanya sumbangsih pemikiran, saran, serta masukan konstruktif dari seluruh peserta agar draf yang digodok benar-benar objektif dan bermanfaat luas. Sinergi yang kuat antara regulasi penanaman modal dan program kerja daerah dinilai akan mempercepat akselerasi kemajuan ekonomi. Pada akhir pidato tertulisnya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bergerak bersama menyukseskan 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas demi kemakmuran dan masa depan Kabupaten Barito Utara yang lebih baik.
