Muara Teweh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ardianto, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mengambil tindakan nyata guna mengatasi persoalan penambangan ilegal. Langkah konkret ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya warga lokal yang terjebak dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan jumlah masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum akan terus bertambah.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara tersebut menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan ilegal ini pada umumnya dipicu oleh faktor desakan ekonomi. Keterbatasan lapangan pekerjaan alternatif memaksa mereka mengambil risiko besar demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini dinilai tidak bisa hanya bertumpu pada aspek hukum semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan ekonomi.
“Jangan hakimi keringat mereka jika belum pernah merasakan perihnya melihat piring kosong di rumah. Jika ada jalan lain yang lebih aman, tidak mungkin mereka memilih bertaruh nyawa di lubang yang gelap dan di balik jeruji besi,” ujar legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara tersebut saat memberikan keterangan di Muara Teweh.
Lebih lanjut, legislator yang akrab disapa Anto ini menyatakan bahwa publik saat ini tengah menantikan kehadiran dan solusi konkret dari pemerintah daerah atas dilema sosial ini. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara, terutama Bupati, segera menggalang koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menginventarisasi serta mendata para pelaku PETI. Langkah awal ini penting agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam memetakan kelompok masyarakat terdampak.
“Tujuannya agar masyarakat yang terdata nantinya dapat diundang mengikuti sosialisasi dan edukasi terkait persoalan hukum PETI, sekaligus diberikan solusi dan alternatif ekonomi,” tambahnya. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun sejumlah program strategis, mulai dari upaya legalisasi, penguatan penegakan hukum yang humanis, penyediaan mata pencaharian baru, hingga penyaluran jaring pengaman sosial.
Ardianto optimistis bahwa strategi persuasif dan program pemberdayaan ekonomi akan jauh lebih efektif serta berdaya guna ketimbang sekadar menerapkan sanksi hukum pidana. Kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor ini menjadi sangat krusial. Penutupan ruang gerak PETI harus dibarengi dengan pembukaan pintu rezeki baru yang sah dan aman agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
