Muara Teweh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima melalui program proaktif jemput bola perekaman KTP elektronik. Langkah ini secara khusus menyasar masyarakat yang sedang mengalami gangguan kesehatan serta memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke kantor layanan. Melalui inovasi ini, pemenuhan hak dokumen identitas warga dapat berjalan secara inklusif tanpa hambatan geografis maupun kondisi personal.
Pelayanan proaktif kali ini diberikan kepada seorang warga lanjut usia dari Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, berinisial HA yang telah menginjak usia 91 tahun. Pasien tersebut saat ini diketahui sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh. Penerbitan dokumen kependudukan ini bersifat sangat mendesak demi kelancaran proses administrasi serta pemenuhan kebutuhan pengobatan medis yang bersangkutan.
Tim teknis dari Disdukcapil Kabupaten Barito Utara bergerak cepat menuju RSUD Muara Teweh dengan membawa perangkat perekaman data seluler lengkap. Proses pengambilan data biometrik yang meliputi pasfoto, sidik jari, hingga pemindaian retina mata berhasil dilaksanakan dengan aman dan lancar di ruang perawatan. Sinergi yang baik dengan pihak manajemen rumah sakit turut mendukung keberhasilan pemenuhan hak sipil warga senior tersebut.
“Pelayanan jemput bola ini kami lakukan untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan, seperti lansia, pasien rumah sakit maupun masyarakat berkebutuhan khusus agar tetap mendapatkan hak administrasi kependudukannya,” kata Muhammad Hendra Erwirasyah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara tersebut menyampaikan keterangan resminya pada Jumat (29/5/2026) di Muara Teweh.
Program jemput bola ini dipastikan akan terus bergulir sebagai bagian dari strategi memperpendek jarak pelayanan birokrasi di wilayah Kabupaten Barito Utara. Langkah responsif ini menjadi solusi konkret bagi kelompok rentan yang tidak memiliki aksesibilitas normal ke pusat layanan terpadu. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keterbatasan fisik dan kondisi sakit tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah, termasuk warga yang sedang sakit atau mengalami keterbatasan fisik,” ujarnya. Pihak instansi juga berkomitmen untuk terus meluncurkan berbagai program inovatif terbarunya guna memberikan jaminan kepastian hukum, kenyamanan, serta kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
